- Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
- Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”.
- Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ menjadi seperti berikut :
- nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- kumpulan asas atau nilai moral.
- ilmu tentang yang baik atau buruk.
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI à Ethos, kebiasaan atau tingkah laku, INGGRIS à Ethis, tingkah laku/prilaku manusia yg baik –> tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa: ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
PENGERTIAN HUKUM
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
- Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”. - Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”. - Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”. - Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
Definisi Hukum :
- Immanuel Kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan.
- Leon Duguit : adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
- Merupakan aturan (perintah atau larangan)
- Mengikat/memaksa (harus dipatuhi)
- Memiliki sanksi atau akibat
- Ada peran kekuasaan negara/penguasa
Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan .Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Tujuan
a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
- 1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena).
- • Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai akhlak dan budi pekerti
- • Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
- 2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka).
Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.”
Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran–ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral jugs bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada slam pikiran” (Maman Rachman, 2004). Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
- Etika deskriptif,
- Etika Normatif,
- Etika umum; yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi
- Etika khusus; terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
- Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya,
- Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
- Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
SUMBER ETIKA
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
- Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
- Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg
- merugikan/membahayakan orang lain
- Menjaga privacy setiap individu
- Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
- Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
- Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
- Menghasilkan tindakan yg benar
- Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
- Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
- Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
- Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
- Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
- Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
- Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.